- Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI) meberikan rekomendasi kepada pemerintah sebelum aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui mekanisme IMEI, resmi diberlakukan.
Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah mengatakan, pihaknya tidak bertentangan dengan aturan IMEI, yang hingga saat ini belum juga disahkan.
"Tapi peraturannya perlu pertimbangan semua stakeholder, yakni operator seluler, masyarakat, dan vendor," jelas Ririek dalam acara temu media di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Ia menambahkan rekomendasi ini telah disampaikan kepada Dirjen SDPPI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), DR. Ir. Ismail, MT melalui surat tertanggal 12 September 2019.
Ada 10 poin yang diusulkan ATSI kepada pemerintah, dalam hal ini tiga kementrian terkait yakni Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Secara umum, poin yang diajukan menekankan upaya pencegahan pemblokiran, alih-alih korektif yang berpeluang merugikan operator seluler. Berikut rekomendasi yang diajukan ATSI kepada pemerintah:
1. Pertama, ATSI mengusulkan agar regulasi terkait sistem Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (dalam bahasa pemerintah disebut SIBINA) yang tersambung ke ponsel melalui Identifikasi International Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat baru.
ATSI berharap perangkat yang sudah ada tidak diwajibkan untuk registrasi ke SIBINA menggunakan IMEI, dan tidak dilakukan pemblokiran.
2. ATSI juga meyinggung investasi pengadaan alat Identity Register/EIR yang dinilai membebani operator karena harganya yang mahal. Sebab, menurut ATSI, inisiatif ini bukan merupakan kewajiban dalam lisensi operator seluler.
3. Pemerintah juga diminta untuk memprioritaskan perlindungan data pengguna operator seluler dalam pengendalian alat dan perangkat seluler
"Maka operator seluler akan mendapatkan data IMEI legal dari Kominfo dan sistem pengendali alat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI," tulis ATSI dalam keterangan resminya.